PUASA RAMADHAN

Pengertian puasa Ramadhan

Puasa dalamn bahasa Arab berasal dari kata shoum atau shiyam yang artinya sama dengan imsak yaitu menahan. Sedangkan menurut istilah syari’at Islam, puasa adalah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari disertai dengan niat karena Allah I dengan syarat dan rukun tertentu.

Puasa Ramadhan adalah suatu amal ibadah puasa yang dilakukan di bulan Ramadhan.

Dalil tentang puasa Ramadhan

Adapun dalil yang menunjukkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan yaitu firman Allah :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al-Baqarah : 183)

  1. Syarat wajib dan syarat sah puasa
  2. Syarat wajib

Syarat wajib puasa yaitu :

  1. Islam  : puasa hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam
  2. Baligh : (umur 15 tahun ke atas ) / tanda yang lain
  3. Berakal : orang gila tidak wajib berpuasa
  4. Mampu : memiliki kemampuan jasmani untuk melaksanakan puasa
  5. Syarat sah

Syarat sah puasa yaitu :

  1. Islam : orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan berpuasa
  2. Mumayyiz : dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk
  3. Suci dari haidh (darah kotoran) dan nifas (darah setelah melahirkan )

Rukun Puasa

Adapun rukun puasa ada dua, yaitu :

  1. Niat dalam hati yaitu mengikhlaskan diri bahwa kita akan berpuasa tanpa perlu melafalkannya dengan lisan
  2. Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa

Sunnah Puasa

Diantara sunnah-sunnah puasa yaitu :

  1. Makan sahur, dan mengakhirkannya

“Dari Anas bin Malik, Nabi r dan Zaid bin Tsabit pernah bersama makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi r pun berdiri untuk pergi sholat, lalu beliau sholat. Kami pun berkata kepada Anas, ”Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan pengerjaan sholat?” Beliau menjawab, ”Sekitar seseorang membaca 50 ayat.”

 (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097)

  1. Menyegerakan berbuka, sebagaimana hadits Nabi 

“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”

 (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)

  1. Meninggalkan perkataan yang tidak baik
  2. Berbuka dengan kurma atau yang manis
  3. Memberi makan orang lain untuk berbuka
  4. Berdoa ketika berbuka

Tata cara berbuka :

  1. Membaca bismillah (membaca doa sebelum makan)
  2. Berbuka dengan kurma atau yang manis
  3. Membaca doa berbuka puasa :

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala telah ditetapkan in sya Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2357)

  1. Melanjutkan berbuka atau melaksanakan shalat maghrib

Yang membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya :

  1. Murtad (keluar dari Islam)
  2. Muntah yang disengaja
  3. Makan dan minum dengan sengaja
  4. Haidh dan Nifas
  5. Gila atau mabuk

Hikmah Berpuasa

Berpuasa di samping menambah ketakwaan kepada Allah, juga mengandung beberapa hikmah :

  1. Timbul rasa empati terhadap fakir miskin yang seringkali tidak makan sehingga timbul keinginan untuk menolong
  2. Mendidik diri untuk bersabar
  3. Mendidik diri bersifat amanah dan percaya diri
  4. Mendidik diri untuk tidak berbuat keji dan dusta
  5. Memelihara kesehatan pencernaan, sebagaimana hadits Nabi r :

“Tidak ada tempat Bani Adam yang lebih jelek dari pada memenuhi perutnya. Cukup Bani Adam mengkonsumsi yang dapat menegakkan tulangnya. Kalau memang menjadi suatu keharusan, maka sepertiga untuk makannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya”

(HR. At-Tirmidzi)

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu :

  1. Orang yang sakit, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran : 

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain, dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al baqarah : 184)

  1. Orang yang dalam perjalanan (musafir)
  2. Wanita haidh, nifas
  3. Wanita yang sedang hamil/menyusui, jika dikhawatirkan mengganggu kesehatan diri dan anaknya
  4. Orang yang lanjut usia

Denda / Kafarat Puasa

Denda/kafarat puasa adalah perbuatan yang harus dilakukan sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dengan berdasar ketentuan Allah I. Jika seseorang tidak berpuasa dengan alasan/sebab tertentu yang diperbolehkan syar’i maka berlaku ketentuan denda/kafarat sebagai berikut :

  1. Wajib mengqadha’ pada hari lain sesuai jumlah hari yang ditinggalkan :
  2. Orang sakit yang masih bisa sembuh
  3. Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir)
  4. Wanita yang sedang hamil dan menyusui
  5. Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan (makanan pokok) kepada fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan, sebesar 1 mud (6 ons ) :
  6. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
  7. Orang tua yang tidak mampu berpuasa

sumber: https://darularqampurworejo.sch.id/read/30/puasa-ramadhan