Calon Peserta Didik yang diterima dalam proses seleksi PPDB wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 1-8 Juli 2020, jika tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Silahkan Unduh Persyaratan Daftar Ulang dibawah ini.

Pengumuman daftar ulang